test

Politik

Jumat, 26 April 2019 16:23 WIB

Bekas Dirut PLN Sofyan Basir Dicegah KPK ke Luar Negeri

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ- Nasib apes terus menimpa Sofyan Basir. Setelah menjadi tersangka kasus suap dan korupsi PLTU Riau-1 dan dinonaktifkan dari jabatan Dirut PLN, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah Sofyan Basir berpergian ke luar negeri. Hal itu dibenarkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019). Menurut Febri, KPK telah mengirimkan surat kepada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN selama enam bulan terhitung sejak hari Kamis (25/4/2019). "Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," katanya. Diberitakan sebelumnya, Sofyan baru kembali ke Indonesia Kamis (25/4) dari Prancis terkait urusan dinas. KPK menetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. (WS/02)

BERITA TERKAIT