test

Hukrim

Senin, 4 November 2019 12:59 WIB

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor

Editor: Redaksi

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. (Foto: Dok Net)

PMJ - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (04/11/2019).

Sofyan dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," demikian kata Hakim Ketua Hariono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI tersebut dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin (07/10/2019) lalu. (FER).

BERITA TERKAIT