test

Hukrim

Senin, 24 Juni 2019 14:26 WIB

Sofyan Basir Merasa Dakwaaan yang Diberikan Padanya Tidak Jelas

Editor: Redaksi

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. (foto IG)
PMJ – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP itu tidak jelas. "Disebutkan bahwa surat dakwaan telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Soesilo saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Soesilo menganggap penerapan pasal itu berlebihan karena ancaman hukuman pada Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor lebih berat daripada Pasal 56 ke-2 KUHP. "Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan," terang Soesilo. Sofyan sebelumnya disebut jaksa membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen/Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Namun, Soesilo menolak dnegan mengatakan bahwa delik pembantuan pada Pasal 56 ke-2 KUHP yang diterapkan pada Sofyan tidak tepat karena perbuatan suap dilakukan lebih dulu. "Artinya, sebelum Eni Maulani Saragih pertama kali ketemu terdakwa Sofyan Basir guna membicarakan soal PLTU Mulut Tambang Riau-1 di PT PLN (Persero), antara Eni Maulani Saragih dengan Johanes Kotjo telah terjadi kesepakatan tentang adanya pemberian hadiah atau fee berupa uang," jelas Soesilo. "Penuntut Umum sama sekali tidak pernah menguraikan pemberian fee berupa uang kepada terdakwa Sofyan Basir dan juga tidak pernah menguraikan tentang pemahaman/pengetahuan atau kesadaran, bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut telah menimbulkan pembagian fee atau hadiah dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," sambungnya. (BHR)

BERITA TERKAIT