test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 10:32 WIB

Korupsi Jiwasraya, Benny dan Heru Divonis Seumur Hidup

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus ini menyebut tidak ada hal meringankan dalam perbuatan keduanya.

Dalam perkara Benny, hal yang memberatkannya adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisir dan menggunakan kartu identitas palsu untuk nominee.

"Keadaan memberatkan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir. Terdakwa menggunakan cara-cara lain dengan jumlah sangat banyak menjadikan sebagai nominee, bahkan terdakwa menggunakan kartu tanda penduduk yang palsu untuk dapat dijadikan nominee," ujar hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Sedangkan hal yang memberatkan untuk Heru Hidayat, dia menggunakan uang korupsi untuk foya-foya dan bermain judi. Padahal, uang yang dipakai Heru berjudi itu adalah uang nasabah Jiwasraya.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya dengan melakukan perjudian, sedangkan nasabah PT AJS jumlah sangat banyak, tidak dapat manfaat dari tabungan sedikit demi sedikit sehingga mengakibatkan hilang kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Untuk kasus ini, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan terdakwa menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sehingga sikap sopan dan sebagai kepala keluarga terhapus oleh keadaaan yang memberatkan yang ada di diri terdakwa," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT