test

Politik

Selasa, 5 November 2019 10:07 WIB

Erick Thohir Tanggapi Kemungkinan Sofyan Basir Kembali Menjabat Dirut PLN

Editor: Redaksi

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto : Dok PMJ).

PMJ – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Menteri BUMN Erick Thohir pun menanggapi vinis tersebut dan mengaku akan menghormati proses hukum.

"Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujar Erick dalam pernyataannya, Senin, (4/11/2019) kemarin.

Mengenai kemungkinan Sofyan kembali memimpin PLN, Erick menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir. "Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis bebas mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus dugaan pemberian fasilitas suap PLTU Riau 1.

Putusan bebas diraih Sofyan Basir setelah 6 bulan mendekam di tahanan. Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, pada Senin (27/5/2019) lalu. (BHR)

BERITA TERKAIT