test

Hukrim

Kamis, 21 November 2019 15:29 WIB

Kena Deh! Dua Pengedar Ganja Kering di Tambun Diciduk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Dua pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba di Kampung Pulo Puter Rt 003/002, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).

Tersangka dua laki-laki dengan inisial SA dan TS diamankan beserta barang bukti satu bungkus kertas berwarna coklat yang berisikan narkotika ganja kering sebanyak 30 gram.

Polres Bekasi
Dua pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan juga bahwa dua unit handphone milik tersangka bersama dengan simcardnya juga diamankan.

“Keduanya kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi dengan sangkaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis daun ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya menutup pembicaraan. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT