test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 11:21 WIB

Top! Pengedar 200 Kg Ganja Diancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus ratusan paket ganja dengan berat bruto 200 kg oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Pihak kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi mampu menggagalkan 200 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas koran dan dilakban cokelat secara rapih dengan berat bruto 200 kg.

Pelaku AR alias OD melakukan transaksi narkoba di Apartemen, Jl Sersan Aning Rt.04/005 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Depok- Jawa Barat. Polisi menangkap AR dari pengembangan kasus di Setu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/12/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi membenarkan penangkapan pengedar ganja tersebut.

Pelaku dan pengedar ganja yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)

“Berawal dari informasi masyarakat, pada tanggal 20 Desember 2019, sehubungan dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di sekitar wilayah perumahan Grand Residence Setu Kabupaten Bekasi,” ungkap Sunardi kepada PMJ News, Jumat (27/12/2019).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Unit III melakukan penyelidikan sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narkotika jenis ganja berinisial AR alias OD. Setelah mendapatkan nama dan ciri ciri pelaku, mak tim Opsnal Unit III melacak keberadaan pelaku,” jelasnya menambahkan.

Pengungkapan kasus ratusan paket ganja dengan berat bruto 200 kg oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

“Kemudian pada Hari Senin 23 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB tim berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Residence No. 1206 Jl. Margonda Raya No. 28 Depok Jawa Barat, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku AR alias OD tersebut,” paparnya melanjutkan.

Tersangka pun akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2)sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (FER).

BERITA TERKAIT