Selasa, 3 Maret 2020 12:35 WIB
Edarkan Sabu di Pademangan, Pengedar dan Pengguna Narkoba Ini Diciduk Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan, di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (01/03/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (39), di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Kassubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, membenarkan peristiwa penangkapan pengguna sabu tersebut.
“Kami melakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat, yang menjelaskan bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Sungkono dalam keterangan tertulis, Selasa (03/03/2020).
“Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat brutto 0,18 gram,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa pihak kepolisian ke Unit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (FNI/ FER)