test

Hukrim

Rabu, 29 Januari 2020 11:37 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Ganja di Dua Tempat Berbeda Bekasi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Narkoba adalah musuh kita bersama karena mampu merusak masa depan generasi muda. Walaupun pihak kepolisian gencar membasmi narkoba, namun peredarannya masih terus marak terjadi.

Baru-baru ini, anggota dari Polsek Cibarusah diperbantukan Polres Metro Bekasi membekuk tiga tersangka di dua tempat yang berbeda. Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, membenarkan peristiwa penangkapan ketiga tersangka.

Lanjut Sunardi, di lokasi pertama, polisi meringkus tersangka Y bin F dan AO di rumah kontrakan Kampung Sukamantri Rt003/002 Desa Suka Raya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/01/2020) pada pukul 18.00 WIB dan 23.00 WIB.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dari tersangka Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba antara lain, satu buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, satu buah paket kertas yang diduga berisikan ganja seberat 2.54 gram, dan satu unit handphone merek Xiomi warna hitam.

Selanjutnya, polisi menciduk A bin M di Kampung Sukamantri Rt 007 /002 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/01/2020) malam, pada pukul 22.30 WIB.

Dari tersangka A ini polisi mengamankan sembilan linting papir diduga berisi daun ganja, satu bungkus paket yang berisi daun ganja atau total seberat 195.8 gram, dan satu bungkus rokok Dunhill, dan satu unit handpone merek OPPO warna biru.

“Berawal Polsek Cibarusah melakukan penyelidikan narkoba dengan target tempat pertigaan Cigutul jalan Cikarang - Cibarusah Jongol. Polsek Cibarusah mendapat informasi per telpon dari masyarakat yang tidak mau disebutkan nama dan alamatnya  bahwa di TKP pertama sering digunakan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan penyelidikan, dan dicurigai dua orang laki-laki yang dicurigai,” jelas Sunardi saat dikonfirmasi kepada PMj News, Rabu (29/01/2020).  

“Kemudian setelah melakukan penangkapan  setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku Y diketemukan barang bukti narkoba ganja,” tambahnya.

Para pelaku dan pengedar narkoba ini telah melanggar tindak pidana penyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. (FER).

BERITA TERKAIT