test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 13:15 WIB

Amankan Sabu di Dua TKP Berbeda, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cibarusah

Editor: Ferro Maulana

Keterangan polisi soal pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News)

PMJ – Pihak kepolisian gencar membasmi peredaran narkoba khususnya sabu. Aapalagi menjelang Tahun Baru. Baru-baru ini, anggota Reskrim Polsek Cibarusah bersama Polres Metro Bekasi membekuk pengedar narkoba jenis Sabu yaitu YS alias K di dua lokasi berbeda. Yaitu, pinggir jalan samping SPBU No .34.173.09 Jl Raya Cibarusah Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan Kampung Haur Kuning, Rt 003/ 003 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat

Di TKP pertama, polisi menemukan buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±1,86 gram dibungkus tissue warna putih; Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak; dan satu buah handphone merek Samsung M20 berikut simcard 0878474xxxxx.

Sementara di TKP 2, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat kristal warna putih jenis sabu dengan berat brutto ±6.08 gram; satu buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal warna putih jenis sabu dengan berat brutto ±22,24 gram.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.

“Pelaku dikenakan (Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 ( dua puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT