test

Hukrim

Senin, 24 Agustus 2020 19:00 WIB

Selundupkan Sabu 28,3 Kg, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan sukses menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 28,3 kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung. Lima pelaku terancam hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menerangkan anggotanya meringkus lima orang tersangka. Dua orang dibekuk di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan tiga orang diciduk ketika aparat gabungan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Lebih jauh, Edi menjelaskan, pengembangan dilakukan sejak pengungkapan kasus pada 17 Agustus 2020, dimana diketahui modus yang dipakai para tersangka yakni menyelundupkan dengan cara menggunakan jasa pengiraman barang tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka berinisial U, dalam menjalankan aksinya itu, dirinya dibayar Rp15 juta setiap berhasil menyelundupkan 1 kg sabu.

Masih dari keterangan Edi, pihaknya juga telah mengetahui salah satu pelaku merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional Petugas sekarang masih terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.

Sekedar informasi, para pelaku yang sudah ditangkap bakal diancam dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Fer)

BERITA TERKAIT