test

Hukrim

Kamis, 23 Januari 2020 16:48 WIB

Sering Transaksi Sabu di Muara Baru, Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, pada Rabu (22/01/2020) kemarin.

Berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (22/01/2020) bahwa ada seorang laki-laki yang bernama panggilan “Batik” sering melakukan transaksi sabu di Muara Baru.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Yudi Hermawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan pada hari itu juga untuk mencari keberadaan Batik dan dapat diketahui bahwa Batik tinggal di rumah gubuk yang berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Tanpa buang waktu lagi, selanjutnya dilakukan penggerebekan. Dan, Batik pun berhasil ditangkap di dalam rumah gubuk. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kedapatan memiliki sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Berikut barang bukti yang berhasil disita polisi dari pelaku yaitu satu bungkus plastik bening isi kristal putih sabu brutto 0,27 gram, 1 buah buah timbangan digital merek camry warna hitam, 1 buah sedotan, dan 2 buah korek api gas.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku di duga telah melanggar Primair Pasal 114 ayat 1, Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dalam bertindak atas informasi masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku. (FER).

BERITA TERKAIT