test

Hukrim

Kamis, 30 Januari 2020 14:21 WIB

Tersangka Dihukum Seumur Hidup, Polisi Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Butir H-5

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan barbuk narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Jakut. (Foto: PMJ News).

PMJ – Bertempat di ruang serbaguna lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, telah dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (30/01/2020).

Pemusnahan narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Anggiat Sinambela, SH, MH; yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Yamin. S.H., M.H; dan 30 orang terdiri dari anggota Satnarkoba Polres Jakut.

Pemusnahan barbuk narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Jakut. (Foto: PMJ News).

“Barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu golongan 1 sebanyak 2.034 gram (2 kg) serta pil happy five (H-5) golongan 4 sebanyak 525 butir,” ungkap Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono, kepada PMJ News.

“Sedangkan, untuk tersangka atas nama AP dan WL. Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya menambahkan.

Pemusnahan barbuk narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Jakut. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangan Sungkono, para tersangka ini mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT