test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 11:45 WIB

Pengembangan Kasus, Ini Kronologi Penangkapan Pengedar 200 Kg Ganja

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus peredaran 200 Kg ganja yang mampu digagalkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan soal kronologi keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi yang mampu menggagalkan 200 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas koran dan dilakban cokelat secara rapih dengan berat bruto 200 kg.

Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat, pada tanggal 20 Desember 2019, terkait dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di sekitar wilayah perumahan Grand Residence Setu Kabupaten Bekasi.

Pengedar ganja yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Lanjut Sunardi, setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Unit III melakukan penyelidikan sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narkotika jenis ganja berinisial AR alias OD. Setelah mendapatkan nama dan ciri ciri pelaku, maka tim Opsnal Unit III melacak keberadaan pelaku.

Ia menambahkan, pada Senin (23/12/2019) sekira Pukul 02.00 WIB tim berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Residence No. 1206 Jl. Margonda Raya No. 28 Depok Jawa Barat, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku AR alias OD tersebut.

“Setelah dilakukan introgasi, kemudian berhasil diketahui kontrakan gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl Sersan Aning Rt.04/005 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Depok- Jawa Barat,” ungkap Sunardi kepada PMJ News, Jumat (27/12/2019).

Pengungkapan kasus peredaran 200 Kg ganja yang mampu digagalkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

“Pada saat terduga dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja, pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan menembak bagian kaki,” ujarnya menambahkan.

Masih dari keterangan Sunardi, kemudian di tempat tersebut berhasil disita barang bukti berupa 200 ball narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 kg.

“Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari AM alias TJ (Warga Lapas Gunung Sindur Bogor) pada Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 Wib di bawah flyover Pasar Rebo dan pelaku mengaku akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 Kg setelah barang habis,” tuturnya.

Terduga pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi (Satresnarkoba), guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka pun akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2)sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (FER).

BERITA TERKAIT