test

Hukrim

Senin, 25 November 2019 10:05 WIB

Perantara Jual Beli Sabu, Pelaku Narkoba Ini Diancam Hukuman Berat!

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Minggu, (24/11/2019) dengan mengamankan pelaku berinisial S Bin M (48) beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K. kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).

Berdasarkan keterangan Kapolsek AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., informasi penangkapan berawal dari masyarakat bahwa di wilayah Cilincing Jakarta Utara menjadi tempat transaksi narkoba yang dilakukan S Bin M (48).

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Selanjutnya, atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyelidikan, Minggu, (24/11) sekira pukul 12.30 wib di sekitar lokasi dan mengetahui identitas pelaku S Bin M (48) dan benar adanya bahawa dia S sebagai perantara dalam jual beli sabu,” terang Kapolsek Kalibaru kepada PMJ News, Senin (25/11/2019) pagi.

Ahmad menjelaskan, mengetahui hal tersebut, dengan sigap personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru menyisir lokasi, sekira lebih kurang 30 menit mencurigai seorang laki-laki di gang dan berhasil mengamankan serta dilakukan penggeledahan dari tangan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal setelah ditimbang dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram dan uang tunai Rp 50.000, di kantong celana sebelah kanan.

“Dari hasil keterangan yang didapat dari pelaku, S (48) menjadi perantara dalam jual beli sabu sudah 1 (satu) bulan yang lalu, dan keuntungan menjadi perantara dalam jual beli sabu sebanyak 50.000 (lima puluh ribu rupiah), satu 1 (satu) sabu plastik didapat dari seorang bernama SMB (DPO),” papar Ahmad panjang lebar.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S Bin M (48) di duga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.

“Narkoba adalah mesin pembunuh massal yang bisa membunuh siapa saja, sehingga diperlukan tindakan ekstra dalam rangka memeranginya. Para pelaku harus diberi tindakan tegas dan semua komponen bangsa harus terlibat untuk menanggulanginya dengan cara mencegah, memberantas dan menyelamatkan generasi bangsa,” tutur Ahmad.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. menjelaskan bahwa generasi muda ini merupakan pemegang tongkat estafet masa depan bangsa. Pemuda merupakan generasi penerus dan pemimpin bangsa yang harus dipersiapkan dan dijaga dalam mencapai cita-cita bangsa.

“Harapan kita ke depan berpundak pada generasi muda yang memiliki peranan besar sebagai subyek maupun sebagai obyek dalam pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang. Kompetensi dan daya saing pemuda merupakan bagian integral dari pembangunan karakter menghadapi tantangan global. Untuk itu generasi muda ini harus diselamatkan dari pengaruh napza atau narkoba,” jelas Reynold menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT