test

Hukrim

Selasa, 25 Januari 2022 20:02 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestro Tangkot Sita 4 Liter Sabu Cair

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menggelar perkara pengungkapan kasus sabu cair. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikirim dari Meksiko seberat 4.000 mili liter. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku inisal RK (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Paket narkoba sedianya dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat. Penerimanya ini sudah jadi tersangka berinisial RK (28) warga negara Indonesia," ungkap Kombes Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).

Selain menangkap tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam 12 botol dengan masing seberat 500 mili liter.

"Rincian barang bukti yang diamankan 8 buah botol kaca berisi 4 liter dan 4 botol lain berisi 2.000 ml dan satu buah resi pengambilan barang," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT