Jumat, 22 April 2022 16:31 WIB
Ini Modus 8 Tersangka Edarkan Ganja Ratusan Kilogram
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 471,6 kilogram. Para tersangka memasarkan ganja kering itu melalui alat komunikasi.
"Modus operandi mereka menjual ganja dalam jumlah besar lewat alat komunikasi dan kalau sepakat ya deal, mereka akan mengirimkan ganja di satu lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kata Mukti, narkoba jenis ganja itu awalnya berasal dari Aceh, kemudian digeser ke Medan untuk diedarkan kembali ke wilayah Jakarta.
"Jadi, kenapa ditangkap di Medan? Karena barang ini akan digeser dari Medan ke Jakarta, yang awalnya dari Aceh. Jadi kita jemput bola ke Medan," terang Mukti.
Dari penangkapan tersebut, satu diantaranya berinisial PP pemilik ganja, diberikan tindakan terukur berupa penembakan. Lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
"Satu tersangka atas nama PP diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat ditangkap petugas di Medan," tukasnya.