logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 6 Januari 2021 13:30 WIB

Terjerat Pasal Berlapis, Bandar Narkoba Diciduk Tim Buser Kalibaru

Editor: Ferro Maulana

Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)
Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru diperbantukan Polres Pelabuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (4/1/2021) lalu.

Bermula dari informasi masyarakat kepada anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru tentang adanya pelaku pengedar narkoba di Motel Pondok Kencana Indah Jalan Terusan Bandengan RT 02 / 011 Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berbekal informasi itu, Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi SE SIK memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin AKP Martua Malau SH untuk langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Motel Pondok Kencana Indah di Jalan Terusan Bandengan RT02 / 011 Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Wajah bandar narkoba yang diamankan anggota Polsek Kawasan Kalibaru. (Foto: PMJ News)
Wajah bandar narkoba yang diamankan anggota Polsek Kawasan Kalibaru. (Foto: PMJ News)

Martua Malau mengatakan anggotanya mencurigai ada seorang laki-laki yang akan memasuki motel, lalu anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama IRW (inisial).

Adapun saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW di kantong celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet berisi 1 (satu) paket narkotika, diduga sabu seberat 0,48 gram dan 1 (satu) paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0,58 gram.

“Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil membekuk SUL (inisial) yang diduga sebagai bandar narkoba di depan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan pada hari Selasa (5/1/2021),” terang Martua Malau saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Lebih jauh, Martua Malau menjelaskan dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 16 (enam belas) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja masing-masing 4,30 gram (empat koma tiga puluh gram), 4,00 gram (empat koma nol nol), 4,13 gram (empat koma tiga belas gram), 0,52 gram (nol koma 52 gram) / satu linting sehingga total berat 12,65 gram (dua belas koma enam puluh gram),” paparnya menambahkan.

Saat ini pelaku IRW dan SUL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena Penyidik Polsek Kawasan Kalibaru menjerat pelaku dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT