Jumat, 22 Oktober 2021 14:05 WIB
Bikin Surat Izin Operasional Palsu, Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pemalsuan berinisial RAH (25). RAH melakukan pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu kepada operator kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Mirisnya, pelaku mengaku sebagai wartawan.
Kanit Tiga Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona menjelaskan ketika petugas gabungan membekuk RAH di wilayah Bekasi, dirinya mengaku adalah seorang wartawan di salah satu media.
"Pelaku ini mengaku kepada kita, dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi," terang Deni saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (22/10/2021).
Masih dari keterangan Deni, selama menjalankan bisnisnya itu, pelaku lebih suka menawarkan atau mengiklankan SIO palsu kepada operator melalui Media Sosial Facebook.
"Sepanjang dia melakukan aksinya itu memang menawarkan di akun Facebook. Setelah kita dalami akun Facebook-nya itu dia tidak membawa embel-embel wartawan," sambung Deni.
Pelaku diciduk lantaran menawarkan jasanya yakni pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat berat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Lebih jauh Deni menjelaskan, penangkapan RAH berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap banyaknya kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok selama 2021.
“Indikasi operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator. Kemudian ada informasi terkait beredarnya SIO palsu," kata Deni.
Masih dari keterangan Deni, karena melihat gerak-gerik pelaku yang pintar dan sering mengelabuhi petugas. Maka polisi berupaya melakukan transaksi seolah-olah membeli (undercover buying) untuk memancing pelaku.
Aparat keamanan membeli SIO yang dihargai Rp200.000 yang awalnya dikirimkan dengan ojek online. Pasca memastikan SIO forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.
Akhirnya pelaku RAH digerebek di Bekasi, Jawa Barat, serta digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku RAH terancam Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.