test

Fokus

Sabtu, 11 Juli 2020 09:09 WIB

Momentum Jerat Pelaku Pelecehan Seksual Anak dengan Hukuman Berat dan Kebiri

Editor: Ferro Maulana

Hukuman berat untuk pelaku pelecehan seksual anak. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi).

PMJ - Publik kembali dikejutkan dengan tindak kriminal kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak. Untuk diketahui, pria warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille sudah melakukan pelecehan seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Kejahatannya sudah dilakukan sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

Ketika melancarkan aksinya pelaku memilih anak-anak jalanan atau remaja yang ditemui di pusat perbelanjaan. Tipu daya yang dilakukan pelaku bermacam-macam, mulai dari jalan-jalan sampai ditawari jadi model dengan bayaran yang lumayan besar untuk anak-anak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi bahwa kejahatan seksual terhadap 305 anak di Jakarta yang dilakukan WNA Prancis merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan ini setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan korupsi.

Arist Merdeka Sirait yang merupakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News)

“Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada PMJ News, di Jakarta, Minggu (11/07/2020).

Menurut Arist, terbongkarnya kasus kejahatan dan eksploitasi seksual komersial ini adalah momentum pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebiri dan pemasangan alat pantau "chip" pelaku. Sehingga para predator seksual anak dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa kebiri.

“Mengingat korban sudah tersebar di berbagai tempat, Komnas Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kemensos akan segera melakukan investigasi dan pencarian korban guna mendapat layanan reintegrasi dan rehabilitasi sosial anak,” ujar Arist menambahkan.

Ketua KPAI Susanto saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Ig KPAI).

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta secara tegas pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan sekaligus pemantauan di sejumlah penginapan dan hotel.

"Kasus ini menjadi warning bagi semua pihak, orang tua dan masyarakat untuk semakin berhati-hati, meningkatkan perhatian dan pemantaun terhadap anak agar mereka tidak rentan terpapar menjadi korban," ujar Ketua KPAI Susanto kepada wartawan.

Menurutnya, penting bagi orangtua untuk mengetahui ruang lingkungan pergaulan anak, dengan begitu orangtua bisa memastikan bahwa anak berada di dalam lingkungan bermain yang aman serta terkendali.

Kak Seto Mulyadi. (Foto: Dok Net/ Ist)

Sementara itu, Psikolog Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengimbau kepada baik orang tua maupun seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai fenomena predator seksual terhadap anak. Peringatan ia berikan terkait penyebaran wabah virus corona belakangan ini.

Ia mengatakan masyarakat dan anak- anak diharuskan di rumah. Tak jarang keharusan tersebut membuat anak bosan dan menyibukkan diri dengan gadget dan media sosial mereka. “Mohon ini juga menjadi kewaspadaan kita semua," pungkas Kak Seto. (FER).

BERITA TERKAIT