test

Hukrim

Senin, 19 Oktober 2020 16:00 WIB

Begal Payudara ABG, Tukang Bakso di Pondok Aren Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku begal payudara yang diamankan Polsek Pondok Aren. (Foto: PMJ News).

PMJ - Seorang remaja putri berinisial TS (17) menjadi korban pelecehan seksual. Saat itu, korban tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya di Jalan Raya Cipadu, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stefanus Luckyto Andri Wicaksono menyebut aksi begal payudara ini dilakukan oleh seorang berinisial S (22). Pria yang sehari-hari berdagang bakso ini mengaku sudah lama mengincar korban.

"Pelaku sempat melihat korban mengendarai motor, kemudian dengan sengaja mendorong gerobak untuk menghalangi laju korban TS," ungkap Kompol St. Luckyto dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus begal payudara yang terjadi di Pondok Aren terhadap seorang ABG. (Foto: PMJ News).

"Merasa kaget karena dihalangi, korban pun berhenti. Di saat itu, tersangka S menghalangi langkah kaki korban dan langsung meremas payudaranya," jelasnya.

Merasa direndahkan, kata Luckyto, korban TS sempat memaki pelaku. Pelaku yang ketakutan akhirnya meminta maaf. Tak puas atas permintaan maaf pelaku lalu melapor ke polisi. Selang beberapa waktu pelaku diamankan pihak kepolisian dari kontrakannya.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kejadian itu ia lakukan karena timbul birahi saat melihat korban. S menyebut dirinya sudah lama mengincar korban," tuturnya.

Atas perbuatannya. pelaku S akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 281 KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT