test

Hukrim

Kamis, 13 Agustus 2020 20:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Penjambret Kalung Seorang Nenek

Editor: Hadi Ismanto

PMJ - Polsek Pondok Aren mengamankan pelaku penjambretan terhadap seorang nenek bernama Sopiah (90). Polisi menangkap dua orang, Riyan Zaybi (22) selaku driver dan Atang (51) sebagai penadah.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menyebut dalam kasus ini para pelaku yang terlibat ada tiga orang. Satu orang yang masih dikejar bernama Deni, yang berperan sebagai eksekutor.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Reskrim di rumahnya Kompleks Lapas Klas 1 Babakan, Kota Tangerang. Satu pelaku jambret ditangkap dan satunya merupakan penadah," ungkap AKP Riza Sativa saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Polsek Pondok Aren menggelar perkara kasus penjambretan kalung seorang nenek (Foto: PMJ News)

Riza menjelaskan, awalnya polisi berhasil menangkap Riyan. Setelah melalui pengembangan, dia mengaku telah menjual barang hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Atang.

"Jadi perhiasan itu dijual Riyan kepada Atang yang biasa mangkal di Pasar Anyar, Sukasari, Kota Tangerang. Tersangka Deni berhasil meloloskan diri saat dilakukan penangkapan dan masih dalam pengejaran," tukasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu menambahkan penjambretan yang menimpa Sopiah terjadi pada Rabu 5 Agustus 2020. Peristiwa itu terjadi di depan rumahnya.

"Peran tersangka Deni sebagai eksekutor. Jadi dia yang turun dari motor dan mendekati korban berpura-pura bertanya alamat kemudian Deni menarik kalung emas korban," tutur Hitler.(Hdi)

BERITA TERKAIT