test

Hukrim

Senin, 16 Desember 2019 18:10 WIB

Marak Penipuan Kredit Rumah Syariah, Polda Metro Bongkar Sindikat Baru dengan Korban 3680 Orang

Editor: Fitriawan Ginting

Brosur rumah yang jadi alat meyakinkan korban. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Polda metro jaya gencar membongkar kasus mafia perumahan dengan kedok syariah dan anti riba. Setelah sebelumnya meringkus empat tersangka dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya kembali mengungkap dan menangkap para tersangka kasus penipuan jual beli rumah dengan modus yang sama yakni syariah. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, MA, SW, CB, dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka berhasil melakukan penipuan dengan korban sebanyak 3680.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat berikan keterangan pers. (Foto ;PMJ/Fjr).

“Jadi para pelaku berhasil melakukan penipuan kepada para korban sebanyak 3680 korban,” kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban,” sambungnya.

Brosur rumah yang jadi alat meyakinkan korban. (Foto ;PMJ/Fjr).

Irjen Gatot juga menyebut, kerugian yang di dialami para korban dalam kurang lebih sebanyak Rp 40 miliar.

“Nah kita coba menghitung kerugian sekitar kerugian itu lebih kurang Rp 40 miliar,” ujar Gatot.

Empat tersangka perumahan syariah. (Foto :PMJ/Fjr).

Selain itu para pelaku juga melakukan penipuan tersebut dengan enam iming-iming yakni, tanpa KPR, tanpa BANK, tanpa RIBA, tanpa BI cheking, tanpa akad bermasalah dan tanpa denda.

Dalam kasus sebelumnya, penjualan rumah palsu berkedok syariah yang beroperasi sejak 2015 hingga 2019, masyarakat dirugikan dengan total kerugian sebesar 23 Milyar Rupiah. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT