test

Hukrim

Kamis, 16 Januari 2020 19:37 WIB

Sindikat Curanmor Incar Kendaraan Terpakir di Gang Perumahan Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Polres Jakarta Utara soal pengungkapan kasus curanmor. (Foto: PMJ News)

PMJ - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.iK, SH, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, S.iK, M.Si dan Kasubbag Humas Kompol. H Sungkono, SH, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Halaman Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/01/2020).

Para pelaku yang ditangkap merupakan anggota sindikat pencuri kendaraan yang seringkali menargetkan mobil dan motor yang terparkir di gang-gang dan rata-rata menjadi target yaitu indekos yang tidak menyediakan kantong parkir bagi para penyewa kamar.

Pelaku curanmor dan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Biasanya, anggota dari sindikat ini akan berkeliling secara acak untuk memetakan lokasi-lokasi di mana lima orang pencuri itu bisa beraksi. Selain itu, pelaku juga menggelapkan kendaran dengan cara berpura-pura meminjam lalu dijual pada YH, kepala sindikat tersebut.

"Lokasinya itu rata-rata di daerah Jakarta Utara, khususnya di daerah Cilincing, Koja," ujar Kapolres Jakut.

Adapun aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap salah seorang pencuri berinisial MAA pada 14 Desember 2019 lalu. MAA mengaku bahwa ia akan menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada YH.

Mobil dan motor hasil kejahatan disita Polres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

Polisi pun kemudian meringkus YH di Kawasan Koja, Jakarta Utara. Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi di bawah arahannya. Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan cara menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 sepeda motor dan empat mobil. Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.

Di akhir kegiatannya, Kapolres Metro Jakarta Utara langsung menyerahkan barang bukti 1 unit mobil Yaris putih terbaru berikut kunci dan STNK kepada pemiliknya yang kebetulan hadir, untuk dibawa pulang. Untuk kendaraan yang lainnya tengah dilakukan penyelidikan dan bila telah diketahui siapa pemiliknya maka juga akan dikembalikan. (FER).

BERITA TERKAIT