test

Hukrim

Rabu, 22 Januari 2020 11:27 WIB

Aksi Kejahatannya Viral, Pemalak Sopir Truk Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus pemalakan sopir truk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemalak sopir truk yang viral di media sosial berinisial F.

Pelaku F ditangkap pada Minggu (19/1/2020) lalu, setelah aksinya viral di media sosial.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar lokasi pemalakan, Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus pemalakan sopir truk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

“Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 anggota berhasil menangkap pelaku pemerasan tersebut bernama F,” kata Kompol Arief, saat dikonfirmasi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/01/2020).

Dalam aksinya, F kerap meminta uang kepada sopir truk yang melintas di TKP. Tersangka memukul rata truk apapun yang melintas di jalan tersebut.

“Orang yang meminta uang ini marah-marah serta memukul-mukul truknya,” tutur Kompol Arief.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT