test

Hukrim

Kamis, 30 Januari 2020 11:44 WIB

Tiga Lokasi Berbeda, Pencuri Velg Ban Mobil Ini Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Bekas dan Jajarannya memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ – Sungguh nekat pelaku pencurian velg ban mobil ini. Ya, tersangka SS telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda antara lain, Living Plaza Jababeka Cikarang Utara, Plaza Jababeka Cikarang Utara, dan RS Siloam Lippo Cikarang Selatan Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S.I.K., M.Si, membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

“Pada Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 Wib pelaku berangkat dari rumah menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna silver dan sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeti dongkrak, konci shok dan bata herbel untuk melakukan aksinya,” terang Hendra menceritakan kronologis pencurian tersebut, saat dikonfirmasi PMJ News, Kamis (30/01/2020).

Kapolres Metro Bekas dan Jajarannya memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

“Setelah sampai di TKP selanjutnya, mobil pelaku diparkir di sebelah mobil korban. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan konci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah dicopot diganjal menggunakan hebal, pelaku mencuri keempat ban mobil dalam waktu 60 menit,” jelasnya menambahkan.

Lanjut Hendra, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 unit mobil Toyota Rush warna silver, satu buah kunci kontak mobil merek Toyota, 1 set dongkrak, dua buah plat nopol B-1478-TFR, satu helai kaos berkerah warna orange dengan merek cole, satu buah rumah kunci berikut anak kunci dan steep atau ban cadangan Toyota Rush, 12 buah baut roda mobil Toyota Avanza, lima buah baut roda mobil Toyota Rush, lima buah kunci sock, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah kunci busi, dan empat buah kunci roda.

Tersangka pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT