test

Hukrim

Jumat, 7 Februari 2020 13:51 WIB

Resahkan Masyarakat, Jaringan Curanmor Lampung Ditangkap dan di Door

Editor: Fitriawan Ginting

Dua pelaku curanmor yang diamankan kepolisian. Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) Lampung-Jakarta berhasil dibekuk Satuan Polda Metro Jaya. Tiga orang tersangka HBL alias S (39), HI (20), dan E diamankan, namun satu orang terpaksa dilakukan tindakan terukur oleh pihak kepolisian.

“Jadi dari ti Subdit 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka dengan jaringan Lampung-Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Dua pelaku curanmor yang diamankan kepolisian. Foto : PMJ/Fjr).

Satu tersangka HBL alias S (39) melakukan perlawanan saat akan ditangkap dengan mengacungkan senjata api rakitan. Untuk menjaga keselamatan anggotanya, polisi langsungmelakukan tindakan tegas.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S ini terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena saat akan diamankan tersangka penodongkan senjata ke anggota,” ujar Yusri.

“Kita juga sudah bawa ke Rumah Sakit, akan tetapi tersangka HBL alias S ini meninggal saat diperjalanan,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT