test

Hukrim

Minggu, 9 Februari 2020 18:01 WIB

Dunia Internasional Dukung KPK Berantas Korupsi di PT Garuda Indonesia

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan dukungan dari dunia internasional berkenaan penanganan perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C dari PT Garuda Indonesia.

"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh KPK makin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (09/02/2020).

Menurut Ali, dukungan tersebut berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE. KPK pun mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan tersebut.

"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK sudah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura," jelas Ali menambahkan.

Merunut terhadap kesepakatan DPA itu, SFO pun bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE.

"Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," sambungnya.

Masih dari penuturan Ali, Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris.

"Jumlah itu merupakan bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat," tambahnya.

Lebih jauh, menurutnya, kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi. Antara lain, Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana dalam periode 2011-2015.

"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda Indonesia yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia," paparnya.

Terakhir, lanjutnya, dalam dokumen "Approved Judgement dan Statement of Facts" yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta berkenaan dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia.

Fakta itu sudah sejalan dengan berbagai fakta yang ditemukan pada penanganan perkara PT Garuda Indonesia oleh KPK

"Saat ini, terdakwa Emirsyah Satar (mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014) dan Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd) tengah menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Hadinoto Soedigno/Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012) masih dalam proses penyidikan," pungkasnya. (KPK/ FER)

BERITA TERKAIT