test

Hukrim

Selasa, 11 Februari 2020 15:10 WIB

Polisi Bekuk Pengemudi Terobos Jalur Busway dan Rampas Ponsel Milik Anggota

Editor: Ferro Maulana

Tersangka yang melanggar lalin dan merampas handphone milik polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ – Anggota dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (26) yang merupakan warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, Selasa (11/02/2020 ).

AR (26 ) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran pelaku merampas ponsel seorang polisi di trafic light Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaku tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan di jalur busway

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di Traffic Light Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat tiba-tiba melihat kendaraan roda empat dengan nopol BISA 1467 KZG melanggar rambu masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke traffic light relasi.

Korban Aiptu Suhartono melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT pelaporan masyarakat. (Foto: PMJ News)

Melihat hal tersebut, kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan. “Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas handphone milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy SIK mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk .

“Setelah mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian saya bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku,”ujar Achmad Ardhy.

"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi,” katanya lagi.

Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif sama petugas dan saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku. Dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT