test

Hukrim

Selasa, 11 Februari 2020 14:11 WIB

Pelanggaran Motor Melintas Jalur Busway Dominasi Tilang Elektronik Selama 7 Hari

Editor: Ferro Maulana

Sepeda motor melintas jalur busway. (Foto: Dok Net)

PMJ - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah beroperasi selama sepekan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menerangkan bahwa sekitar 1.201 pengendara motor terekam melanggar aturan marka jalan.

Fahri melanjutkan, bahwa angka tersebut merupakan penindakan dari tanggal 3-9 Februari 2019. Jenis pelanggaran tilang elektronik masih didominasi oleh sepeda motor yang melintasi jalur busway.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 625 pelanggaran," ungkap Fahri, Selasa (11/02/2020).

Pelanggaran paling banyak terjadi di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Terpantau melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE ada 383 pelanggaran di koridor tersebut.

"Pelanggaran di Halte Duren Tiga Koridor 6 Tranjakarta dengan jumlah pelanggaran sebanyak 383 pelanggaran," tutur Fahri menambahkan.

Sementara itu, 383 pelanggaran di Koridor 6 tersebut terdiri dari 368 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 15 pelanggaran pengendara motor tidak memakai helm standar SNI. (FER).

BERITA TERKAIT