test

Hukrim

Selasa, 2 April 2019 14:36 WIB

Merokok Saat Berkendara, 652 Orang Ditilang

Editor: Redaksi

Perokok lebih rentan menyebabkan gangguan kesehatan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)
PMJ – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. Namun hingga kini masih banyak pengendara motor yang membandel. Dalam kurun waktu satu bulan sejak diberlakukan, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat merokok sambal berkendara. "Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan resminya. Jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3/2019) lalu. "Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," terang Kompol Nasir. Setiap ortang yang merokok saat berkendara akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. "(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," tegas Kompol Nasir. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT