test

Hukrim

Rabu, 19 Februari 2020 19:03 WIB

Polisi Akan Tangkap Dokter Klinik Penampung Kosmetik Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polisi menyebut masih melakukan pengejaran kepada dokter kecantikan yang menggunakan produk kosmetik kecantikan ilegal berbahaya di kawasan Depok. Sejumlah dokter dan klinik kecantikan itu disebut bisa dipidana lantaran menampung barang tersebut.

“Iya akan kita kejar (dokter dan klinik), kan mereka gunakan itu berarti kan ada. Klinik kecantikan beserta dokter diperkirakan sebanyak 20,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Kombes Yusri juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan kepada dokter yang menerima kosmetik berbahaya dan tidak disertai dengan izin BPOM.

“Jadi untuk 20 itu yang dimaksudkan bukan berarti ada 20 klinik kencantikan dan 20 dokter. Kan kita ambi globalnya dulu, ada yang klinik kecantikan menggunakan obat itu akan kita tangkap,” tegas Yusri.

Sebelumnya, Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang menjual kosmetik berbahaya di sebuah pabrik rumahan.

Pabrik rumahan yang berhasil dibongkar pihak kepolisian tersebut berada di daerah Jatijajar, Depok. Polisi menyebut industri rumahan kosmetik itu tidak memiliki izin dari BPOM RI.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT