test

Hukrim

Jumat, 21 Februari 2020 14:33 WIB

Polrestro Bekasi Kota Gelar Pemusnahan Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang haram yang dihancurkan kali ini seberat 502,66 gram.

Pemusnahan sabu berlangsung di halaman Polres Metro Berkasi Kota, Jumat (21/2/2020). Giat ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Farlin Lumban Toruan.

Selain itu, hadir pula perwakilan Puslabfor Mabes Polri, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bekasi, perwakilan Kejaksaan Negeri Bekasi, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut barang bukti yang dimusnahkan ini untuk melengkapi penyidikan perkara dan melaksanakan sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti sabu dimusnhakan dengan cara diblender selanjutnya dibuang ke selokan pembuangan air melalui selang," tukasnya.(Iza/Hdi)

BERITA TERKAIT