test

Hukrim

Selasa, 10 Maret 2020 12:39 WIB

Foto Eksklusif! Selamatkan 130 Ribu Orang, Polisi Musnahkan Narkoba Rp18,5 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).

PMJ – Bertempat di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung, Satresnarkoba Polres Pelabuhan bersama Instansi terkait telah memusnahkan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Bea Cukai, Pelindo, dan PT Pelni Pelabuhan Tanjung Priok dari bulan November 2019 hingga Februari 2020.

Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).
Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dimasukkan ke dalam air. Antara lain, 4640 gram sabu, 18585 butir ekstasi, dan 3430 gram ganja.

Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).
Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).

“Total harga narkoba di pasar gelap Narkotika sekitar Rp18.582.790.000 dan dapat berpotensi menyelamatkan orang dari korban narkoba sebanyak 133.275 orang,” tutur Yusri kepada PMJ News, Selasa (10/03/2020) siang.

Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangan Yusri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menahan empat orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba. Di antaranya JS, HK, MS, dan IS yang merupakan jaringan narkoba antar pulau; jaringan Aceh – Kepri – Jakarta; Jaringan Kepri – Madura; dan Jaringan Kepri – Jakarta.

Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).
Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” paparnya panjang lebar.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp18,5 miliar di lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung. (Foto: PMJ News).

Selain Kabid Humas Polda Metro, hadir dalam pemusnahan narkoba antara lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar, S.H., M.H; perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Suhadin; perwakilan dari Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel, S.Si; perwakilan dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok yang diwakili Kepala Seksi Penindakan Irwan Patonding; perwakilan dari IPC PT. Pelindo 2 Cabang Tanjung Priok, Makmur; dan perwakilan dari Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi, S.H. (FER).

BERITA TERKAIT