test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 10:45 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Ikan Rp304 Juta

Editor: Ferro Maulana

Polisi tengah memeriksa pelaku penggelapan hasil penjualan ikan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil meringkus pelaku kasus penggelapan hasil penjualan ikan dengan nominal Rp304 juta lebih, pada Kamis (5/11/2020)

Kapolsek kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra, SI.Kom, SIK menjelaskan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka ST alias Narto di tempat tinggalnya.

Pelaku penggelapan hasil penjualan ikan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka ST alias Narto pada Senin tanggal 7 September 2020 di Jl Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara,” tutur Seto, Jumat (6/11/2020).

“Dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan ikan bawal sebanyak 4.260 Kg, ikan gerobak sebanyak 10.128 Kg dan ikan hiu cucut sebanyak 40,1 Kg milik saudara Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp304.077.000,- ( tiga ratus empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah),” jelas Seto menambahkan.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Masih dari keterangan Seto, dalam melakukan penangkapan pelaku, anggota dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan.

Sementara itu, adapun barang bukti yang didapat antara lain, satu lembar surat jalan warna putih, satu lembar invoice harga dan pengiriman barang PT Lintas Papua Mandiri tertanggal 16 Agustus 2020, dan satu buku pembukuan keluar masuk ikan milik ST.

Polisi tengah memeriksa pelaku penggelapan hasil penjualan ikan. (Foto: PMJ News).

Saat ini, pelaku dipertanggung jawabkan secara hukum. “Tersangka sudah kami amankan dan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana," tandasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT