test

Hukrim

Jumat, 28 Februari 2020 14:33 WIB

Buru Bandar Besar, Ini Kronologi Penangkapan Penyuplai Narkoba kepada Vitalia Sesha

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat soal penyuplai narkoba ke Vitalia Sesha. (Foto: PMJ News).

PMJ - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyuplai narkoba kepada seorang model cantik Vitalia Sesha (VS) yang sebelumnya ditangkap bersama teman prianya AW.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru yang didampingi kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukaram menjelaskan, polisi menangkap tersangka RH karena terbukti sebagai pemasok barang haram kepada VS dan AW.

"Kita tetapkan tiga tersangka yakni AN alias VS, AW dan RH. RH ditetapkan sebagai tersangka penyuplai narkoba kepada VS dan AW di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara," jelas Audie saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2020).

Keterangan Kapolres dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat soal penyuplai narkoba ke Vitalia Sesha. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangannya, tersangka RH sebagai sumber dari obat-obatan terlarang happy five yang dibeli oleh tersangka VS."Setelah dilakukan pengembangan ke apartemen RH, petugas menemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng H+5. Jumlah seluruhnya 110 butir," katanyalagi.

Audie menambahkan, dari tes urine saudara RH positif mengandung methaphetamine dan benzon. "Selain menyuplai obat-obatan terlarang, saudara RH juga sebagai pengguna narkoba," tambahnya.

Saat ini pihak Kepolisian telah memburu bandar besar pemasok barang haram tersebut. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan RH dengan publik figur lainnya.

"Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Kami juga masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu kemungkinan ada orang- orang di atas RH sebagai bandar besar," katanya.

Sementara itu terpisah, tersangka AN alias VS menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat, dan menghimbau keras kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (FER).

BERITA TERKAIT