test

Hukrim

Senin, 2 Maret 2020 18:00 WIB

Tiga Karyawan Ericsson Resmi Tersangka, Ini Kasusnya

Editor: Fitriawan Ginting

Para tersangka yang diamankan.(Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Subdit 3 Resmoba Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menemukan 84 material OVP (Over Voltage Protection) yang tersimpan di dalam kardus warna cokelat bertuliskan Ericsson berikut berlabel PT. Excelcomindo dan berlabel DHL.

“Banyak material OVP ini merupakan pesanan dan di beli dari Ericsson Swedia dan kemudian disimpan oleh PT. Ericsson Indonesia di Gudang penyimpanan milik PT. Ceva Logistik Indonesia sejak tahun 2014,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Para tersangka yang diamankan.(Foto :PMJ/Fjr).

Kombes Yusri juga menyebut, PT Ericsson Swedia dan PT XL telah bekerja sama untuk menyiapkan alat bernama BTS yang mana alat tersebut akan di gunakan PT XL.

“Jadi dalam kasus ini kita telah menetapkan 3 tersangka yakni, SM, DH, dan F. Mereka bertiga merupakan karyawan dari PT Ericsson Swedia,” ujar Yusri.

Ketiganya menggelapkan alat-alat yang mana akan dibuat oleh BTS. Seharusnya perjanjian kepada PT XL ini jika barang tersebut sudah tidak terpakai akan dihancurkan atau dikembalikan ke PT XL.

Barang bukti yang diamankan.(Foto:PMJ/Fjr).

“Jadi ketiga tersangka ini menggunakan surat untuk menghancurkan barang tersebut. Akan tetapi itu hanyalah modus dari pelaku untuk menyeludupkan alat-alat tersebut,” ungkap Yusri.

Ketiga tersangka ketahuan menggelapkan alat bernama over voltage protection (OVP) sebanyak 84 unit atau 84 dus. Alat itu dijual ke tersangka RW sebesar Rp 41 juta dan RW menjual ke tersangka AB sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT