test

Hukrim

Selasa, 1 Oktober 2019 19:10 WIB

Saat Aksi Bawa Senjata Tajam, Status 3 Pelajar Naik Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Para pelajar saat aksi demo minggu lalu. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ – Polisi telah menetapkan kepada tiga orang sebagai tersangka. Mereka diketahui membawa senjata tajam saat diamankan ketika mereka mengikuti unjuk rasa (unras) di Jakarta. Polisi menyebut ketiga tersangka itu berstatus sebagai pelajar.

"Ada tiga tersangka, bukan satu. Identitasnya pelajar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Bogor, Selasa (1/10/2019).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ketiga pelajar itu disebut membawa senjata tajam jenis celurit.

"Karena kedapatan membawa senjata tajam. Iya (jenisnya celurit)," ujarnya.

Hendri mengatakan, para pelajar tersebut ditahan kurang lebih 30 hari. Mereka akan mendapat pendampingan selama proses hukum.

"Hukum acara saja. Kalau di bawah umur kan tergantung hukum acara anak. Jadi penahanan maksimal 30 hari, itu saja. Kemudian harus ada juga pendampingan dari Badan Pembinaan Anak. Didampingi dia (tersangka) selama proses hukum itu," ungkapnya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT