test

Hukrim

Senin, 16 Maret 2020 18:05 WIB

Tersangka Penjual Satwa Terlindungi Beromset Ratusan Juta Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Salah satu jenis hewan yang berhasil diamankan. (Foto ; PMJ/Polda Metro).

PMJ- Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yang hendak melakukan jual/beli satwa yang dilindungi. Satwa yang akan dijual itu bisa mencapai ratusan juta.

“Satwa yang akan dijual oleh para tersangka ini seperti, Kakatua Raja Hitam, Kasuari, Anakan Triton / Kakatua Putih, dan beberapa ekor satwa lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Kombes Yusri juga menyebut satwa yang dilindungi ini diduga kisaran harga mencapai ratusan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)

“Satwa yang akan dijual ini diduga bernilai ratusan juta rupiah,” sambungnya.

Selain itu, ketiga tersangka berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) diancam dengan Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) Huruf A dan C UU NO.5 Tahun 1990 Tentang KSDAE dan Pasal 88 Huruf A, B, C UU NO.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

BERITA TERKAIT