test

Hukrim

Senin, 16 Maret 2020 12:01 WIB

Bisnis Satwa Dilindungi, Ditpolair Polda Metro Tangkap Para Pelaku

Editor: Fitriawan Ginting

Salah satu jenis hewan yang berhasil diamankan. (Foto ; PMJ/Polda Metro).

PMJ- Ditpolair Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku yang hendak melakukan perdagangan satwa yang dilindungi. Tiga orang itu berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu jenis hewan yang berhasil diamankan. (Foto ; PMJ/Polda Metro).

“Berawal dari informasi ada sebuah jual-beli perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo. Setelah kita telusuri kita mengamankan tiga orang pelaku,” kata Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

“Ketiganya kita amankan pada Senin (16/3) dini hari. Sudah tetapkan tersangka,” sambungnya.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT