test

Hukrim

Rabu, 11 Maret 2020 17:02 WIB

Digagalkan, Pakaian Bekas Impor Senilai 2 Milyar Mau Diselundupkan ke Bandung

Editor: Fitriawan Ginting

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Direktorat Bea dan Cukai mengamankan enam (6) truk besar berisi pakaian dan ban ilegal. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan BNN untuk mengecek barang selundupan tersebut..
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, dengan beredarnya barang ilegal itu akan menimbulkan kerugian yang dialami penjual di dalam negeri.

“Ini adalah tangkapan enam truk besar. Barang ilegal ini berasal dari Sumatera ditangkap di Merak dan tujuan akhirnya di Bandung," kata Heru kepada wartawan di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

Informasi dari masyarakat terkait adanya barang dari Sumatera menuju Bandung. Dari enam truk itu, Bea Cukai menyita 874 bal pakaian bekas, 118 set ban truk dan 57 rol karpet.

"Jadi untuk enam truk itu isinya 874 bal pakaian yang dipres jadi 1 bal. Yang mana setiap bal kalau baju sekitar 500 potong, kalau kaos atau pakaian dalam bisa 1.000 lebih. Ini mungkin 450 ribu potong yang pasti akan menganggu ekonomi nasional terutama ganggu industri sejenis," beber Heru.

Sejumlah ban juga diselundupkan. (Foto :PMJ/Fjr).

“Mereka ini modusnya dengan menaruh price tag di baju tersebut sehingga dikira baju baru dari luar negeri yang mana aslinya merupakan baju bekas dari luar negeri,” sambungnya.

Jika dirinci dan dirupiahkan pakaian ilegal itu seharga Rp 2,6 miliar. Untuk ban truk selundupan ditaksir seharga Rp 236 juta dan karpet seharga Rp 68 juta. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT