Rabu, 29 Juli 2020 12:23 WIB
Owner PS Store Jadi Tahanan Kota, Ratusan HP Ilegal dan Rumah Rp1,15 M Disita
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Kemenkominfo tak mau berkomentar banyak berkenaan penangkapan salah satu penjual ponsel ilegal PS Store. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail MT menyerahkan kasus ini kepada pihak Bea Cukai.
"Soal PS Store itu urusannya Bea Cukai. Itu kan penyeleundupan gelap," ujarnya dalam pernyataannya melalui siaran live di Jakarta, Rabu (29/07/2020).
Hal tersebut dikatakan Ismail terkait dengan penangkapan owner toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, oleh pihak Bea Cukai, Selasa (28/07/2020). Putra menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Ratusan ponsel ilegal serta rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.
Untuk diketahui, PS Store dan Putra Siregar, dikenal aktif di kanal YouTube-nya, dikenal di kalangan netizen sebagai penjual ponsel bermerek dengan harga miring, alias "HP Pejabat Harga Merakyat", sesuai slogan toko tersebut.
Ia yang sempat menggaet sejumlah artis papan atas untuk meng-endorse produk ilegalnya itu. Berdasarkan akun Instagram-nya, para artis yang sempat diajak bekerja sama ialah Raffi Ahmad, Baim Wong, hingga Atta Halilintar.
Namun di balik itu, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) justru mengeluhkan masih marak ponsel ilegal beredar di pasaran walaupun pemerintah mengaku sudah memberlakukan aturan pemblokiran handphone black market.
Bahkan, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengeluh saat ini masih ditemukan ponsel iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia. Padahal ponsel tersebut belum resmi didistribusikan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.
Aturan IMEI Masih Lemah
Aturan IMEI yang disebut pemerintah bakal bisa mengendalikan peredaran smartphone ilegal justru masih sangat lemah. Aturan itu masih tidak bertaji karena alat untuk melakukan pemblokiran dari IMEI-IMEI ilegal masih belum berjalan.
Kemenperin belum bisa melakukan pemblokiran lantaran alat untuk melakukan pemblokiran (CEIR) itu belum diserahterima dari Kemenkominfo.
Pada Juni lalu, mesin CEIR itu masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia.
Status Tahanan Kota
Bos PS Store, Putra Siregar, sekarang berstatus tahanan kota selama 20 hari setelah berkas kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai. "Statusnya tahanan kota. Selama dia tahanan kota selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Ady Wira Bhakti, kepada wartawan.
Ady menegaskan Kejaksaan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut pada Jumat (23/07/2020). Saat ini, tim penuntut masih dalam proses pembuatan surat dakwaan
Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, disebut bahwa pemilik toko ponsel online berinisial PS, menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Ratusan ponsel ilegal serta rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," menurut keterangan tersebut.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," lanjut Bea Cukai. (DBS/ FER).