Rabu, 29 Juli 2020 19:10 WIB
Diancam Hukuman Mati, Ini Modus Baru Dalam Penyelundupan 200 Kg Sabu
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Kepolisian bersama Bea Cukai sukses mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 kilogram. Modus penyeludupan sabu tersebut disamarkan dengan memasukkan sabu ke dalam karung berisi jagung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Krisno Siregar memaparkan kronlogis pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (21/07/2020). Dari sana, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menerima informasi dari jasa pengiriman barang antar pulau bahwa ada karung berisikan jagung yang dicurigai membawa narkoba.
Berbekal informari tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu dari sebanyak 73 karung isi jagung. "Informasi awal dari Polda Babel, pengungkapan yang dilakukan di sana. Lalu berikan laporan ke kami, dan dilakukan penyelidikan," tutur Krisno di Cikarang Bekasi, hari ini Rabu (29/07/2020).
Kemudian dari hasil interograsi terhadap pihak jasa pengiriman barang, ternyata sebelumnya telah terkirim barang yang sama sebanyak 287 karung ke gudang kawasan TMII Jakarta Timur. Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi tentang seseorang yang mengecek pengiriman dan penerimaan barang di Jakarta.
"Dari sana kita koordinasi kerjasama melakukan operasi gabungan dengan Polda Babel dan Bea Cukai," ungkapnya.
Pengecekan Informasi
Pada Rabu (22/07/2020), tim gabungan membagi tim untuk melakukan pengecekan informasi sebanyak 287 karung yang dikirim ke gudang TMII Jakarta Timur dan 60 karung ke Ancol Jakarta Utara. "Kita juga lakukan penyamaran jadi kuli angkut di ekpedisi itu. Sampai akhirnya ditemukan tersangka SC yang bertugas memantau dan mengawasi barang sabu itu," tuturnya menambahkan.
Masih dari keterangan Krisno, tim gabungan masih mengawasi dan berpura-pura sebagai kuli angkut. Sampai pada Kamis (23/07/2020), memperoleh informasi bakal datang kembali seseorang dan meminta barang dikirim ke pergudangan di wilayah Cikarang.
Ketika SC juga datang melakukan pengecekan dan membayar biaya pengiriman."Tim kita ikuti terus ke gudang itu, langsung di TKP gudang ditangkap SC," imbuh dia.
Sementara, hasil pemeriksaan, SC diperintah oleh K yang saat ini DPO. "Tersangka K direncanakan akan datang besoknya, kita awasi dan jebak tapi tidak muncul tidak datang," tambahnya.
Gunakan Jalur Laut
Diberitakan sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu mengatakan 200 kilogram sabu itu berasal dari Myanmar. Rute penyelundupan itu menggunakan jalur laut. Namun, pada awalnya dari Myanmar menuju Malaysia lalu masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Berikutnya, barang haram itu dikirimkan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. "Ini keberhasilan yang luar biasa bisa ungkap 200 kilogram sabu, berkat kerjasama antara Dittipidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai," tutur Wahyu saat gelar konferensi pers di Gudang Kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/07/2020).
Wahyu mengungkapkan dalam kasus penyelundupan ini tersangka yang diringkus antara lain, SC, A, RS dan YD. Sementara, satu tersangka lainnya berinsial K masuk daftar pencarian orang (DPO). "Untuk tiga tersangka sudah lebih dulu ditangkap di Polda Babel, kalau satu tersagka YD ditangkap di gudang Cikarang," sambungnya.
Dimasukkan ke Dalam Karung Jagung
Wahyu menambahkan, modus penyelundupan sabu 200 kilogram itu dimemasukkan ke dalam karung berisikan jagung. Total ada 420 karung yang diamankan dari sejumlah tempat berbeda-beda, di wilayah Bangka Belitung, Jakarta hingga Bekasi.
"Ada 420 karung, 287 masuk ke gudang di Jakarta Timur, 60 karung di dalam Ancol, di sini ada 73 karung," jelas dia.
Selain dimasukkan ke dalam karung berisikan jagung, modus unik lainnya yaitu, tidak semua karung berisi jagung itu dimasukkan sabu. Karung jagung yang ada sabunya itu hanya diisi empat kotak.
Ancaman Hukuman Mati
Kemudian, sabu tersebut ditempelkan besi agar mudah dicari menggunakan metal detektor. "Dalam BB itu sangat unik, satu karung berisi sabu, ditaruh metal detektor sehingga dilalukan swab bunyi itu," urainya melanjutkan.
Wahyu kembali menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyeludupan sabu 200 kilogram ini. Tindakan penyeludupan ini menjadi modus baru dan menjadi pelajaran bagi Polri dan Bea Cukai.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dan Subsidar pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati.
Gunakan Modus Baru
Dirjen Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi Heru Pambudi memaparkan, pengungkapan sabu sebanyak 200 kilogram menggunakan modus baru. "Ini adalah modus baru, yang baru kita lihat pakai karung jagung," ujar Heru.
Pengungkapan ini, menurutnya, nantinya akan menjadi referensi Jajarannya, dalam melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan komuditi, yang saat ini digunakan oleh para pelaku.
"Ini nanti sebagai referensi ke depan, karena komuditi yang kita lihat kebutuhan pangan dijadikan modus baru mereka," terangnya.
Jika sebelumnya, modus para bandar narkoba ini hanya menggunakan kapal. Cara-cara seperti itu, lanjutnya, saat ini sudah bergeser dengan cara baru.
"Sekarang mereka menyamarkan pakai karung jagung, dan memanfaatkan luas pantai laut kita. Meski mereka mengguanakan modus antar pulau, kita tetap ada," pungkasnya. (FER).