test

News

Selasa, 1 Oktober 2024 20:02 WIB

Usut Laporan Pertemuan Alex Marwata, Polda Metro Periksa 19 Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi. Mulai dari Itjen Kementerian Keuangan hingga pegawai KPK RI.

"Telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," sambungnya.

Selain itu, lanjut Ade Safri, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana terkait pelaporan tersebut.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga menegaskan bahwa penyelidikan laporan pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami pastikan penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dilaporkan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Nanti akan dischedulkan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Kendati begitu, Ade Safri belum mengungkap secara pasti jadwal pemanggilan Alexander Marwata selaku terlapor. "Nanti akan kita akan update (pemanggilan Alex)," ucapnya.

BERITA TERKAIT