logo-pmjnews.com

News

Senin, 28 Oktober 2024 19:03 WIB

Pahala Nainggolan Ungkap Diperiksa Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini Senin (28/10/2024).

Adapun pemeriksaan terhadap Pahala hari ini berkaitan dengan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan pihak berperkara saat itu, yakni Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Waduh banyak lah, pertanyaan mungkin sekitar 20-an kali. Tapi umumnya tentang itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, ya kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua," ungkap Pahala kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

Pahala mengungkapkan, pemeriksaan yang dijalaninya hari ini juga untuk mengklarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkaitan dengan kasus Alex-Eko.

"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Itu aja," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut perkara yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan klarifikasi pada hari Senin (28/10/2024) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Ade Safri menjelaskan, agenda pemeriksaan permintaan keterangan untuk klarifikasi tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu salah satunya dilakukan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan.

"Salah satu diantaranya adalah Saudara Pahala Nainggolan," ucapnya

BERITA TERKAIT