logo-pmjnews.com

News

Rabu, 18 Desember 2024 08:08 WIB

Empat Tahun, KPK Gelar OTT 36 Kali dan 691 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 36 kali selama empat tahun mulai dari 2020-2024.

Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, pada 2020, total OTT yang dilakukan sebanyak delapan kali. Kemudian, pada 2021 sebanyak enam kali, 2022 sebanyak 10 kali, lalu pada 2023 sebanyak tujuh kali.

"Jumlah OTT 36, pada 2024 jumlah OTT sebanyak lima kali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sementara untuk total tersangka yang sudah ditetapkan KPK, sebanyak 691 orang. Adapun rinciannya, pada 2020 sebanyak 105 tersangka, 2021 sebanyak 113 tersangka, 2022 sebanyak 149 tersangka.

"2023 sebanyak 161 tersangka, dan 2024 sebanyak 163 tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa KPK juga telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi. Total kasus yang ditangani sebanyak 541 perkara.

"Kemudian tingkat penyidikan 622, tahap penuntutan 510, kemudian perkara yang berkekuatan hukum tetap 533 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sejumlah 524 perkara," tuturnya.

Alex menambahkan, khusus penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK pada 2024 rinciannya antara lain untuk tahap penyelidikan sebanyak 68 perkara.

Lalu, untuk penyidikan sebanyak 142 perkara, penuntutan 79 perkara, sedangkan perkara yang berkekuatan hukum tetap berjumlah 83 perkara, serta pelaksanaan eksekusi sebanyak 99 perkara.

BERITA TERKAIT