Rabu, 11 Desember 2024 07:09 WIB
Resmi Dibentuk, Kortas Tipidkor Polri Fokus Pemberantasan Korupsi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi dibentuk. Kehadiran struktur baru ini disebut untuk memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.
"Kalau dulu kita lihat Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan," ujar Kepala Kakortas Tipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Oleh karena itu, dibentuk Kortas Tipikor sebagai pengganti Dittipdikor Bareskrim Polri. Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri
"Nah, kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol (peraturan kepolisian)," ucapnya.
Cahyono mengatakan, ada dua metode dalam pemberantasan korupsi mengikuti perkembangan zaman yaitu melalui pencegahan dan penindakan. Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengembangkan fungsi yang sebelumnya tidak ada di Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Nah, Kortas ada fungsi pencegahan dan juga ada fungsi pendukung. Di mana itu nanti namanya Direkorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," jelasnya.
Saat ini, lanjut Cahyono, kerja Kortas Tipidkor masih berproses. Khususnya, terkait penyusunan organ-organ di bawah Direktorat. Nantinya, di setiap Direktorat ada tiga Sub Direktorat (Subdit) yakni Penindakan ada lima Subdit, Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) ada tiga subdit.
"Saya minta tolong juga mohon doanya biar cepat selesai, sehingga kita masa transisi ini kita bisa langsung bekerja. Harapannya juga dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto," tukasnya.