test

Hukrim

Minggu, 5 Juli 2020 12:02 WIB

Pejabat Bea Cukai yang Positif Narkoba Hanya Direhabilitasi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi Kasus Narkoba Sabu. (Foto: PMJ News/ FIF).

PMJ - Seorang pejabat Bea Cukai, AP (49) yang ikut diamankan saat penggerebekan pesta narkoba di Jakarta Utara, pada Sabtu (20/6), tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menyebut dari tangan AP tidak ditemukan barang bukti narkoba. Saat ini yang bersangkutan akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

"Dari AP tidak ditemukan barang bukti dan AP tidak mengetahui akan adanya pesta narkoba," ujar Kombes Heru Novianto di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Namun setelah dilakukan tes DNA menggunakan sampel rambut, kata Heru, ternyata AP dinyatakan positif narkoba. "AP positif narkoba setelah kami tes DNA rambutnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat penagkapan yang di Kepaluauan Seribu Jakarta Utara, pada Sabtu (20/6).

Kelima tersangka masing-masing berinisial HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34), dan TN (48).

"Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Heru.

Saat ini, lanjut Heru, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan proses penyidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 plastik serbuk ketamin dengan berat 2 gram, dan pecahan aprazolam," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT