Jumat, 14 Agustus 2020 18:30 WIB
Rugikan Negara, Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Tiga Provinsi
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Petugas Bea Cukai Bali Nusra melakukan penindakan 'Operasi Gempur' dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan selaku juru bicara Kantor Wilayah DJBC Bali-NTB-NTT Sulaiman menjelaskan operasi dimulai dari tanggal 6 Juli sampai awal Agustus 2020. Selama satu bulan, petugas menindak wilayah yang disinyalir menjadi tempat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Misalnya, Kabupaten Tabanan, Badung, Singaraja, Buleleng, untuk wilayah Provinsi Bali, dan Belu, Sumba Barat, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Besar, dan Manggarai Timur untuk wilayah Nusa Tenggara.
"Kami berhasil melakukan penindakan terhadap 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape, dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai," ungkapnya, Jumat (14/8/2020).
"Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.590.034," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, yang dimaksud dengan pelanggaran ketentuan cukai yaitu barang kena cukai, dalam hal ini rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di samping itu, juga dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar tiga persen pada tahun 2020. Menurutnya, selain melakukan upaya represif melalui Operasi Gempur, Bea Cukai di wilayah Bali Nusra juga melakukan upaya persuasif, berupa pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.
"Diharapkan dengan upaya ini masyarakat menjadi lebih paham, tidak lagi mengkonsumsi rokok ilegal, dan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai. Jika ditemukan adanya rokok atau barang kena cukai ilegal di daerahnya," tuturnya memberikan imbauan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 13/PMK.07/2020 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, tahun anggaran 2020, Provinsi Bali memperoleh alokasi DBH-CHT sebesar Rp 9,215 miliar, Provinsi NTB sebesar Rp 359,966 miliar dan Provinsi NTT sebesar Rp 7,824 miliar.
"DBH-CHT ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan di bidang kesehatan, untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembangunan sarana umum dan lingkungan sosial, pembinaan industri, pemeliharaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas petani tembakau. Oleh karena itu, hal ini sangat sejalan dengan slogan bahwa cukai memang untuk kita," tutupnya. (Fer).