test

Hukrim

Jumat, 24 Maret 2023 18:03 WIB

Ungkap Modus Penyeludupan Pakaian Bekas Ilegal, Polisi: Dipesan di Alibaba

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyeludupan pakaian bekas impor ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sebanyak 535 balpress pakaian bekas dari berbagai negara diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Balpress ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan balpress pakaian bekas dan handphone ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan balpress pakaian bekas dan handphone ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)

Dalam kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut diamankan satu orang pelaku laki-laki berinisial OW (24) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Auliansyah mengungkapkan, modus operandi dalam kasus tersebut salah satunya melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba.

“Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual,” ungkap Auliansyah.

Modus operandi lain yang diperoleh dari para pedagang yakni mereka memperoleh dari barang yang sudah berada di Indonesia, dengan menindak para penjual skala besar.

“Kami lakukan penindakan tindakan kepolisian, mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar. Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya,” ucapnya.

“Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal, itu yang kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

Dituturkannya, kasus pakaian bekas impor ilegal didapat dari beberapa gudang di beberapa lokasi Jabodetabek dengan nilai global yang diperdagangkan kurang lebih Rp31,7 miliar.

Saat ini pihaknya masih mendalami terkait pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan bal pakaian bekas impor ilegal dengan memeriksa supir dan penjaga gudang.

“Kami sudah menyita ini ada beberapa tempat yang berlamanya mereka usaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yang baru mulai dari tahun 2021 dan tahun 2020, namun secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar,” paparnya.

“Yang lainnya masih kita dalami karena pada saat kita lakukan penindakan yang ada di situ supir dan penjaga gudang, jadi kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik daripada balpres-balpres tersebut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT